Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Mantan Ketua MK Patrialis Akbar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya