Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono (kiri), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017). KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Kepala Seksi Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kemen PUPR Amin Anwari serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di balai wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai proyek Rp90 miliar.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017). KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Kepala Seksi Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kemen PUPR Amin Anwari serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di balai wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai proyek Rp90 miliar.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono ketika memberikan keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017). KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Kepala Seksi Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kemen PUPR Amin Anwari serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di balai wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai proyek Rp90 miliar.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono (kiri) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017). KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Kepala Seksi Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kemen PUPR Amin Anwari serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di balai wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai proyek Rp90 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KPK Tangkap Tangan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono (kiri) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017). KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Kepala Seksi Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kemen PUPR Amin Anwari serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di balai wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai proyek Rp90 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya