Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Pengamat IT dan Medsos Nukman Luthfie saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Pengamat IT dan Medsos Nukman Luthfie saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Staff Ahli Kominfo Henri Subiakto saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Staff Ahli Kominfo Henri Subiakto saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, Staff Ahli Kominfo Henri Subiakto, Wakil Pemimpin Redaksi Syukri Rahmatullah, dan Pengamat IT dan Medsos Nukman Luthfie berfoto bersama usai program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Redbons Discussion: Geliat Media Sosial Pasca-Fatwa Medsosiah MUI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya