Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/38295/redbons-discussion-geliat-media-sosial-pasca-fatwa-medsosiah-mui
Foto 1 / 7
Perbesar
Pengamat IT dan Medsos Nukman Luthfie saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 2 / 7
Perbesar
Pengamat IT dan Medsos Nukman Luthfie saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 3 / 7
Perbesar
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 4 / 7
Perbesar
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 5 / 7
Perbesar
Staff Ahli Kominfo Henri Subiakto saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 6 / 7
Perbesar
Staff Ahli Kominfo Henri Subiakto saat memberi tanggapan pada acara program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Foto 7 / 7
Perbesar
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, Staff Ahli Kominfo Henri Subiakto, Wakil Pemimpin Redaksi Syukri Rahmatullah, dan Pengamat IT dan Medsos Nukman Luthfie berfoto bersama usai program Diskusi Redbons di Kantor Redaksi OKezone, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Advertisement
Redbons Discussion: Geliat Media Sosial Pasca-Fatwa Medsosiah MUI
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya