Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kedua kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) memaparkan hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kedua kanan), Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) dan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) memaparkan hasil OTT KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kedua kanan) serta penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KPK Tunjukkan Barbuk OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT pejabat BPK dan Kemendes PDTT terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya