Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah), KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan salam komando usai konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah), KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah), KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo menyapa wartawan usai konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

POM TNI Tetapkan 3 Tersangka dari Militer Terkait Kasus Helikopter AW 101

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya