Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Suasana Diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni saat memberi tanggapan pada acara diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Peneliti Kode Inisiatif, Adam Mulya, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni dan Wakil Pemimpin Redaksi Syukri Rahmatullah usai diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Peneliti Kode Inisiatif, Adam Mulya, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni dan Wakil Pemimpin Redaksi Syukri Rahmatullah usai diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Suasana Diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Peneliti Kode Inisiatif, Adam Mulya, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni dan Wakil Pemimpin Redaksi Syukri Rahmatullah usai diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Live Streaming Redbons Discussion : Menggugat Presidential Threshold

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya