Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/37581/live-streaming-redbons-discussion-menggugat-presidential-threshold
Foto 1 / 6
Perbesar
Suasana Diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Foto 2 / 6
Perbesar
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni saat memberi tanggapan pada acara diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Foto 3 / 6
Perbesar
Peneliti Kode Inisiatif, Adam Mulya, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni dan Wakil Pemimpin Redaksi Syukri Rahmatullah usai diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Foto 4 / 6
Perbesar
Peneliti Kode Inisiatif, Adam Mulya, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni dan Wakil Pemimpin Redaksi Syukri Rahmatullah usai diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Foto 5 / 6
Perbesar
Suasana Diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Foto 6 / 6
Perbesar
Peneliti Kode Inisiatif, Adam Mulya, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni dan Wakil Pemimpin Redaksi Syukri Rahmatullah usai diskusi Redbons yang bertajuk Menggugat Threshold di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Advertisement
Live Streaming Redbons Discussion : Menggugat Presidential Threshold
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya