Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Aparat kepolisian menggiring dua tersangka pengedar narkotika jaringan internasional berinisial MA (35) dan SY (27) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (22/5/2017). Kedua tersangka pengedar 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu itu di ancam UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
thumb-img
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkotika Jaringan Internasional di Aceh

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Aparat kepolisian menggiring dua tersangka pengedar narkotika jaringan internasional berinisial MA (35) dan SY (27) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (22/5/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya