Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Jamran (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kiri) mendengarkan keterangan saksi ahli saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Dua terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kedua kiri) dan Jamran (kiri) berjalan menuju ruang sidang saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan kasus penyebaran kebencian di media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Lanjutan Kasus Penyebaran Kebencian di Medsos

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Agenda pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya