Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Djarot Jadi Plt Gubernur DKI
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya