Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersiap memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) berjalan menuju Balai Agung untuk menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dari Mendagri di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Djarot Jadi Plt Gubernur DKI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya