Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Mobil polisi yang membawa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan agama Ahok selama dua tahun penjara. (KORAN SINDO/Yorri Farli)
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Mobil polisi yang membawa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan agama Ahok selama dua tahun penjara. (KORAN SINDO/Yorri Farli)
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Mobil polisi yang membawa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan agama Ahok selama dua tahun penjara. (KORAN SINDO/Yorri Farli)
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Mobil polisi yang membawa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan agama Ahok selama dua tahun penjara. (KORAN SINDO/Yorri Farli)
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mobil Polisi Ini Antar Ahok ke Rutan Cipinang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mobil polisi yang membawa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya