Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas membawa barang bukti tekstil selundupan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017). Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hasil audit, potensi kerugiaan negara dari manipulasi dan seludupan ini kurang lebih sebesar Rp118 miliar.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Petugas mengeluarkan barang bukti tekstil selundupan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017). Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hasil audit, potensi kerugiaan negara dari manipulasi dan seludupan ini kurang lebih sebesar Rp118 miliar.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan kepada wartawan saat mengungkap barang bukti tekstil selundupan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017). Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hasil audit, potensi kerugiaan negara dari manipulasi dan seludupan ini kurang lebih sebesar Rp118 miliar.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti tekstil selundupan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017). Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hasil audit, potensi kerugiaan negara dari manipulasi dan seludupan ini kurang lebih sebesar Rp118 miliar.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti tekstil selundupan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017). Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hasil audit, potensi kerugiaan negara dari manipulasi dan seludupan ini kurang lebih sebesar Rp118 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penggagalan Tekstil Selundupan Senilai Rp118 M

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti tekstil selundupan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya