Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) berbincang dengan keluarga di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK telah menetapkan Fahd tersangka dalam proyek kitab suci Alquran pada Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq menaiki tangga sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK telah menetapkan Fahd tersangka dalam proyek kitab suci Alquran pada Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) berbincang dengan keluarga di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK telah menetapkan Fahd tersangka dalam proyek kitab suci Alquran pada Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) berbincang dengan keluarga di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK telah menetapkan Fahd tersangka dalam proyek kitab suci Alquran pada Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ketua AMPG Diperiksa KPK Terkait Proyek Alquran

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

KPK telah menetapkan Fahd tersangka dalam proyek kitab suci Alquran pada Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya