Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Perwakilan Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi Natalia Soebagjo (kedua kanan), Betti Alisjahbana (kedua kiri), Lelyana Santosa (kiri) dan Zainal Arifin Mochtar (tengah) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017). Mereka meminta DPR tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum KPK melalui pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR serta meminta Polri mengusut tuntas kasus praktik teror terhadap Novel Baswedan.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Perwakilan Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi Natalia Soebagjo (kanan), Betti Alisjahbana (kiri) dan Zainal Arifin Mochtar (tengah) memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017). Mereka meminta DPR tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum KPK melalui pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR serta meminta Polri mengusut tuntas kasus praktik teror terhadap Novel Baswedan.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kritik Usulan Hak Angket

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Perwakilan Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi Natalia Soebagjo (kanan), Betti Alisjahbana (kiri) dan Zainal Arifin Mochtar (tengah) memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya