Gatot Brajamusti Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Gatot Brajamusti.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya