Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajumsti menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, NTB, Kamis (20/4/2017). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Gatot Brajamusti.
thumb-img
Advertisement

Gatot Brajamusti Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Gatot Brajamusti.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya