Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair (kiri), meninggalkan bergegas seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4/2017). Majelis Hakim memvonis Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4/2017). Majelis Hakim memvonis Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Suap Pajak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya