Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Casablanca Raya, Jakarta, Kamis (13/4/2017). Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014 yakni denda berupa penerapan retribusi derek terhadap mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp500.000.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu personel Polantas menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Casablanca Raya, Jakarta, Kamis (13/4/2017). Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014 yakni denda berupa penerapan retribusi derek terhadap mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp500.000.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Parkir Sembarangan, Ini Dia Mobil yang Kena Derek Dishub

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu personel Polantas menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Casablanca Raya, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya