Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (kedua kanan) didampingi kuasa hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4/2017). Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait kasus unggahan video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi Pulau Seribu.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) didampingi kuasa hukum bersiap menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4/2017). Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait kasus unggahan video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi Pulau Seribu.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pelimpahan Tahap 2 Berkas Pemeriksaan Buni Yani

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya