Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas menggotong kandang berisi satwa dilindungi saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Barang bukti berupa beruang madu, macan dahan, dan orangutan berhasil digagalkan petugas Dirkrimsus yang dijual melalui situs online.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Petugas mengendong bayi orangutan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Barang bukti berupa beruang madu, macan dahan, dan orangutan berhasil digagalkan petugas Dirkrimsus yang dijual melalui situs online.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Seekor satwa dilindungi berada di dalam kandang saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Barang bukti berupa beruang madu, macan dahan, dan orangutan berhasil digagalkan petugas Dirkrimsus yang dijual melalui situs online.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Petugas menunjukkan barang bukti perdagangan satwa dilindungi saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Barang bukti berupa beruang madu, macan dahan, dan orangutan berhasil digagalkan petugas Dirkrimsus yang dijual melalui situs online.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti perdagangan satwa dilindungi saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Barang bukti berupa beruang madu, macan dahan, dan orangutan berhasil digagalkan petugas Dirkrimsus yang dijual melalui situs online.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dirkrimsus Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi melalui Situs Online

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Barang bukti berupa beruang madu, macan dahan, dan orangutan berhasil digagalkan petugas Dirkrimsus yang dijual melalui situs online.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya