Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Petugas kepolisian memeriksa barang bukti saat rilis bahan pangan tanpa ijin edar di halaman Mapolda Sumsel,Palembang, Senin (3/4/2017). Polda Sumsel mengamankan 21 ton bahan pangan jenis tapioka asal Lampung yang tidak memiliki izin edar di Palembang.
thumb-img
Advertisement

Tak Miliki Izin Edar, Tepung Tapioka Ini Disita Polisi Sumsel

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas kepolisian memeriksa barang bukti saat rilis bahan pangan tanpa ijin edar di halaman Mapolda Sumsel,Palembang, Senin (3/4/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya