Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Petugas Kantor Pelayanan Pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Tangerang, Banten, Jumat (31/3/2017). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017.
thumb-img
Advertisement

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Hingga 21 April

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya