Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Hingga 21 April
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya