Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang kode etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada DKI 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Pokok Pengaduan yaitu teradu dinilai tidak netral, para teradu dinilai partisan dengan menghadiri pertemuan Ahok-Djarot (Pasangan Calon 2) di hotel Borobudur Jakarta saat Rapat Pleno KPUD Launching Pilkada DKI Jakarta Putaran 2.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang kode etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada DKI 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Pokok Pengaduan yaitu teradu dinilai tidak netral, para teradu dinilai partisan dengan menghadiri pertemuan Ahok-Djarot (Pasangan Calon 2) di hotel Borobudur Jakarta saat Rapat Pleno KPUD Launching Pilkada DKI Jakarta Putaran 2.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Sebagai Teradu Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno bersama Anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar (kanan) saat mengikuti sidang kode etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada DKI 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Pokok Pengaduan yaitu teradu dinilai tidak netral, para teradu dinilai partisan dengan menghadiri pertemuan Ahok-Djarot (Pasangan Calon 2) di hotel Borobudur di Jakarta saat Rapat Pleno KPUD Launching Pilkada DKI Jakarta Putaran 2.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Sebagai Teradu Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno bersama Anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar (kanan) saat mengikuti sidang kode etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada DKI 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Pokok Pengaduan yaitu teradu dinilai tidak netral, para teradu dinilai partisan dengan menghadiri pertemuan Ahok-Djarot (Pasangan Calon 2) di hotel Borobudur di Jakarta saat Rapat Pleno KPUD Launching Pilkada DKI Jakarta Putaran 2.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang kode etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada DKI 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Pokok Pengaduan yaitu teradu dinilai tidak netral, para teradu dinilai partisan dengan menghadiri pertemuan Ahok-Djarot (Pasangan Calon 2) di hotel Borobudur Jakarta saat Rapat Pleno KPUD Launching Pilkada DKI Jakarta Putaran 2.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang kode etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada DKI 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Pokok Pengaduan yaitu teradu dinilai tidak netral, para teradu dinilai partisan dengan menghadiri pertemuan Ahok-Djarot (Pasangan Calon 2) di hotel Borobudur Jakarta saat Rapat Pleno KPUD Launching Pilkada DKI Jakarta Putaran 2.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Kode Etik KPUD Dan Bawaslu DKI Jakarta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pokok Pengaduan yaitu teradu dinilai tidak netral, para teradu dinilai partisan dengan menghadiri pertemuan Ahok-Djarot (Pasangan Calon 2) di hotel Borobudur di Jakarta saat Rapat Pleno KPUD Launching Pilkada DKI Jakarta Putaran 2.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya