Pembunuh Mutilasi Dihukum Mati
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa Medi Andika (kiri) dikawal petugas sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/3/2017).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya