Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa Medi Andika (tengah) dikawal petugas sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/3/2017). Medi yang juga anggota kepolisian Polda Lampung dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati karena terbukti telah merencanakan pembunuhan secara mutilasi terhadap korban anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor yang ditemukan bagian tubuhnya di Martapura, Sumatera Selatan.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa Medi Andika (kiri) dikawal petugas sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/3/2017). Medi yang juga anggota kepolisian Polda Lampung dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati karena terbukti telah merencanakan pembunuhan secara mutilasi terhadap korban anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor yang ditemukan bagian tubuhnya di Martapura, Sumatera Selatan.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pembunuh Mutilasi Dihukum Mati

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Medi Andika (kiri) dikawal petugas sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/3/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya