Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Kendaraan umum melintas di jalan MH. Tamrin, Jakarta, Senin (27/3/2017). Dirjen Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan mulai menggaungkan aturan baru yang bakal berlaku di Ibukota, yakni kewajiban setiap moda transportasi yang beroperasi untuk memiliki pendingin udara atau air conditioner (AC).
thumb-img
Advertisement

Kemenhub Menggaungkan Aturan Baru, Angkutan Umum Harus Memiliki AC

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dirjen Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan mulai menggaungkan aturan baru yang bakal berlaku di Ibukota, yakni kewajiban setiap moda transportasi yang beroperasi untuk memiliki pendingin udara atau air conditioner (AC).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya