Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), Ambarita Damanik (kiri) dan M Irwan Santoso (tengah) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Satu dari tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) Sugiharto (kiri) dan Irman tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (kiri) dan M Irwan Santoso (kanan) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Saksi Sakit! Sidang Korupsi E-KTP Ditunda

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (kiri) dan M Irwan Santoso (kanan) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya