Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Dari kiri: Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim dan moderator Syukri Rahmatullah berfoto bersama seusai Redbons Duscussion di Kantor Redaksi Okezone, Gedung i News TV, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, dan Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim pada Redbons Discussion "Reklamasi Jakarta vs Nelayan" di Kantor Redaksi Okezone, Gedung i News TV, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya membatalkan izin pembangunan proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dari Pemerintah Provinsi DKI ke pihak pengembang.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, dan Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim pada Redbons Discussion "Reklamasi Jakarta vs Nelayan" di Kantor Redaksi Okezone, Gedung i News TV, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya membatalkan izin pembangunan proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dari Pemerintah Provinsi DKI ke pihak pengembang.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, dan Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim pada Redbons Discussion "Reklamasi Jakarta vs Nelayan" di Kantor Redaksi Okezone, Gedung i News TV, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya membatalkan izin pembangunan proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dari Pemerintah Provinsi DKI ke pihak pengembang.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, dan Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim pada Redbons Discussion "Reklamasi Jakarta vs Nelayan" di Kantor Redaksi Okezone, Gedung i News TV, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya membatalkan izin pembangunan proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dari Pemerintah Provinsi DKI ke pihak pengembang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Redbons Discussion: Reklamasi Jakarta vs Nelayan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, dan Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim pada Redbons Discussion "Reklamasi Jakarta vs Nelayan".

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya