Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus vaksin palsu, Agus Priyanto mendengarkan keterangan hakim saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/3/2017). Agus Priyanto dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara berikut denda Rp100 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sejumlah jenis vaksin palsu.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus vaksin palsu, pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman (kanan) dan Rita Agustina (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/3/2017). Pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan delapan tahun penjara berikut denda masing masing Rp300 juta, karena terbukti bersalah memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar jenis vaksin palsu Pediacel, tripacel, Engerix B dengan menggunakan bahan yang tidak higienis di rumahnya.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sidang putusan kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/3/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya