Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (kanan) mendengarkan nota pembelaan dari kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/3/2017). Sidang lanjutan terdakwa pasangan suami istri yang membuat vaksin palsu itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas keberatan tuntutan hukuman penjara 12 tahun yang dibacakan oleh kuasa hukum dan terdakwa.
thumb-img
Advertisement

Terdakwa Pasutri Vaksin Palsu Agendakan Pembacaan Nota Pembelaan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (kanan) mendengarkan nota pembelaan dari kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/3/2017)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya