Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari mengambil foto warga untuk memperoleh paspor, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/3/2017). Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat memiliki paspor wisata harus membawa bukti rekening uang jaminan atau deposit ke Kantor Imigrasi dengan nominal Rp25 juta untuk Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.
thumb-img
Advertisement

Ditjen Imigrasi Kendari Keluarkan Aturan Baru bagi Pemohon Paspor Wisata

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat memiliki paspor wisata.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya