Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO. Cabai rawit merah yang seharusnya dipasok ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, malah dijual keduanya ke perusahaan tertentu dengan harga Rp181.000 per kilo.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO. Cabai rawit merah yang seharusnya dipasok ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, malah dijual keduanya ke perusahaan tertentu dengan harga Rp181.000 per kilo.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Seseorang memperlihatkan cabai pada rilis pengungkapan kasus penimbunan cabai di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO. Cabai rawit merah yang seharusnya dipasok ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, malah dijual keduanya ke perusahaan tertentu dengan harga Rp181.000 per kilo.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dua orang mengangkat keranjang berisi cabai pada rilis pengungkapan kasus penimbunan cabai di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO. Cabai rawit merah yang seharusnya dipasok ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, malah dijual keduanya ke perusahaan tertentu dengan harga Rp181.000 per kilo.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Wakabareskrim Irjen pol Antam Novambar (dua kanan) bersama Dirjen Kementerian Pertanian RI Spundnik Sujono (dua kiri), menggelar rilis pengungkapan kasus penimbunan cabai di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO. Cabai rawit merah yang seharusnya dipasok ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, malah dijual keduanya ke perusahaan tertentu dengan harga Rp181.000 per kilo.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dirtipideksus Polri Rilis Pengungkapan Kasus Penimbunan Cabai

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya