Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
D S (kiri) yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pelindo III (Persero) memasuki gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/3/2017). Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan dua tersangka yaitu D S dan M Y serta barang bukti kasus dugaan pungutan liar 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Polisi berpakaian preman mengawal tersangka D S (kedua kiri) yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pelindo III (Persero) di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/3/2017). Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan dua tersangka yaitu D S dan M Y serta barang bukti kasus dugaan pungutan liar 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tim Penyidik Mabes Polri Serahkan 2 Orang Terduga Lakukan Pungli

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polisi berpakaian preman mengawal tersangka D S (kedua kiri) yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pelindo III (Persero) di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/3/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya