Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti berupa tembakau Gorila dari dua tersangka pengedar berinisial FRK (27) dan CYP (22) saat ungkap kasus Narkoba di Mapolres Magelang Kota, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2017). Tersangka pengedar barang haram tersebut membeli secara on line, dan keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
thumb-img
Advertisement

Ini Dia 2 Orang Tersangka Pengedar Tembakau Gorila

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti berupa tembakau Gorila saat ungkap kasus Narkoba di Mapolres Magelang Kota, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya