Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyiapkan berkas-berkas gugatan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (1/3/2017). Usamah didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Parmusi, A. Rahman SH. Sejumlah anggota Laskar Parmusi mengawal pemeriksaan dan persiapan sidang.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyiapkan berkas-berkas gugatan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (1/3/2017). Usamah didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Parmusi, A. Rahman SH. Sejumlah anggota Laskar Parmusi mengawal pemeriksaan dan persiapan sidang.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyiapkan berkas-berkas gugatan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (1/3/2017). Usamah didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Parmusi, A. Rahman SH. Sejumlah anggota Laskar Parmusi mengawal pemeriksaan dan persiapan sidang.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyiapkan berkas-berkas gugatan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (1/3/2017). Usamah didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Parmusi, A. Rahman SH. Sejumlah anggota Laskar Parmusi mengawal pemeriksaan dan persiapan sidang.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyiapkan berkas-berkas gugatan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (1/3/2017). Usamah didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Parmusi, A. Rahman SH. Sejumlah anggota Laskar Parmusi mengawal pemeriksaan dan persiapan sidang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Gugatan Parmusi Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Usamah didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Parmusi, A. Rahman SH. Sejumlah anggota Laskar Parmusi mengawal pemeriksaan dan persiapan sidang berkas- berkas.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya