Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis penyelundupan satwa dilindungi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/2/2017). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan lima tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi asal Papua dan mengamankan barang bukti sekitar 100 ekor satwa berbagai jenis yang beberapa di antaranya Cenderawasih, Kakak Tua Raja, Kakak Tua Jambul Kuning serta Nuri Kepala Hitam.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis penyelundupan satwa dilindungi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/2/2017). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan lima tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi asal Papua dan mengamankan barang bukti sekitar 100 ekor satwa berbagai jenis yang beberapa di antaranya Cenderawasih, Kakak Tua Raja, Kakak Tua Jambul Kuning serta Nuri Kepala Hitam.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis penyelundupan satwa dilindungi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/2/2017). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan lima tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi asal Papua dan mengamankan barang bukti sekitar 100 ekor satwa berbagai jenis yang beberapa di antaranya Cenderawasih, Kakak Tua Raja, Kakak Tua Jambul Kuning serta Nuri Kepala Hitam.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polisi Berhasilkan Amankan Barang Bukti 100 Ekor Satwa Berbagai Jenis

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan lima tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi asal Papua dan mengamankan barang bukti sekitar 100 ekor satwa berbagai jenis yang beberapa di antaranya Cenderawasih, Kakak Tua Raja, Kakak Tua Jambul Kuning serta Nuri Kepala Hitam.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya