Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Petugas Kepolisian menjaga prosesi akad nikah pasangan GP dan AS yang dilangsungkan di masjid komplek Polresta Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2017). GP terpaksa melangsungkan akad nikah di kantor Polisi karena status tersangka tindak pidana pencabulan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
thumb-img
Advertisement

Status Tersangka, Alasan Pasangan Ini Menikah di Kantor Polisi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Kepolisian menjaga prosesi akad nikah pasangan GP dan AS yang dilangsungkan di masjid komplek Polresta Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya