Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta memusnahkan surat suara rusak dan berlebih di halaman Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPUD DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 46.628 surat suara yang diantaranya 22.444 surat suara rusak dan 24.184 surat suara lebih untuk memastikan tidak ada surat suara yang beredar selain yang didistribusikan di TPS masing-masing.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno memusnahkan surat suara rusak dan berlebih di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPUD DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 46.628 surat suara yang diantaranya 22.444 surat suara rusak dan 24.184 surat suara lebih untuk memastikan tidak ada surat suara yang beredar selain yang didistribusikan di TPS masing-masing.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyiapkan surat suara rusak dan berlebih yang akan dimusnahkan di halaman Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPUD DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 46.628 surat suara yang diantaranya 22.444 surat suara rusak dan 24.184 surat suara lebih untuk memastikan tidak ada surat suara yang beredar selain yang didistribusikan di TPS masing-masing.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno merobek surat suara rusak dan berlebih di halaman Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPUD DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 46.628 surat suara yang diantaranya 22.444 surat suara rusak dan 24.184 surat suara lebih untuk memastikan tidak ada surat suara yang beredar selain yang didistribusikan di TPS masing-masing.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno memusnahkan surat suara rusak dan berlebih di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPUD DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 46.628 surat suara yang diantaranya 22.444 surat suara rusak dan 24.184 surat suara lebih untuk memastikan tidak ada surat suara yang beredar selain yang didistribusikan di TPS masing-masing.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KPUD DKI Jakarta Musnahkan 46.628 Surat Suara Rusak dan Berlebihan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno memusnahkan surat suara rusak dan berlebih di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya