Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2/2017). Menjelang berakhirnya program tax amnesti pada 31 Maret 2017 Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melakukan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap nasabah bank serta program peningkatan layanan kepada wajib pajak.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2/2017). Menjelang berakhirnya program tax amnesti pada 31 Maret 2017 Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melakukan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap nasabah bank serta program peningkatan layanan kepada wajib pajak.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dirjen Pajak Berikan Keterangan Jelang Berakhirnya Tax Amnesty

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2/2017). Menjelang berakhirnya program tax amnesti pada 31 Maret 2017 Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melakukan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap nasabah bank serta program peningkatan layanan kepada wajib pajak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya