Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2/2017). Gatot Pujo Nugroho dituntut tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider delapan bulan kurungan untuk perkara tersebut.
thumb-img
Advertisement

Mantan Gubernur Sumut Dituntut 3 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Medan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya