Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Warga negara Korea, Choi Chunghyun (tengah), berjalan sesaat sebelum dideportasi, di kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Senin (13/2/2017). Choi Chunghyun dideportasi karena menyalahi izin tinggal. Yang bersangkutan bekerja di Indonesia tetapi masuk dengan menggunakan visa pelancong.
thumb-img
Advertisement

Menyalahi Izin Tinggal, WNA Asal Korea Dideportasi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Choi Chunghyun dideportasi karena menyalahi izin tinggal. Yang bersangkutan bekerja di Indonesia tetapi masuk dengan menggunakan visa pelancong.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya