Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Sejumlah Truk mengangkut tanah pada proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) hingga sebesar 30 persen. Saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya, nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikkan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Sejumlah Truk mengangkut tanah pada proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) hingga sebesar 30 persen. Saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya, nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikkan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Sejumlah kendaraan melintas di antara proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) hingga sebesar 30 persen. Saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya, nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikkan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Sejumlah alat berat dioperasikan dalam pembangunan proyek mass rapid transit (MRT) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) hingga sebesar 30 persen. Saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya, nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikkan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Sejumlah alat berat dioperasikan dalam pembangunan proyek mass rapid transit (MRT) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) hingga sebesar 30 persen. Saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya, nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikkan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pekerja berjalan di area proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) hingga sebesar 30 persen. Saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya, nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikkan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

NJOP Jalur MRT Sudirman Naik 30 Persen

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) hingga sebesar 30 persen.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Mrt
Foto Lainnya