Mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mantan panitera pengganti PN Jakarta Pusat tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya