Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suap terkait perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat M Santoso menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Mantan panitera pengganti PN Jakarta Pusat tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suap terkait perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat M Santoso (kedua kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Mantan panitera pengganti PN Jakarta Pusat tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus suap terkait perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat M Santoso menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Mantan panitera pengganti PN Jakarta Pusat tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus suap terkait perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat M Santoso (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Mantan panitera pengganti PN Jakarta Pusat tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus suap terkait perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat M Santoso (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Mantan panitera pengganti PN Jakarta Pusat tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan panitera pengganti PN Jakarta Pusat tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya