Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersiap menggelar konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kanan) dan Panitera MK Kasianur Sidauruk (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Dugaan Suap, MK Pecat Patrialis Akbar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersiap menggelar konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya