Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap 'judicial review' uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap 'judicial review' uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bantah Terima Suap, KPK Tetap Tahan Patrialis Akbar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya