Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Barang bukti kulit harimau yang ditunjukkan oleh sejumlah petugas satuan Polisi Hutan pada rilis kasus perdagangan kulit hewan dilindungi di halaman markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Palembang,Sumsel, Selasa (24/1/2017). Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Direktorat Jendral penegakkan Hukum LHK dan Direktorat Konservasi Sumber Daya ALam berhasil menggagalkan transaksi dua lembar kulit harimau sumatera yang akan dijual senilai Rp75 juta di Palembang.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Kepala Seksi Wilayah 3 Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera Deka Kurniawan (kiri) bersama Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera Direktorat Jendral Penegakkan hukum LHK Ardi Risman (dua kiri), Kasi Forwas PPNS Ditkrimsus Polda Sumsel Kompol Husni Thamrin (kedua kanan), dan sejumlah petugas polisi hutan menunjukkan barang bukti dua kulit harimau pada rilis kasus perdagangan kulit hewan dilindungi di halaman markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Palembang,Sumsel, Selasa (24/1/2017). Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Direktorat Jendral penegakkan Hukum LHK dan Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam berhasil menggagalkan transaksi dua lembar kulit harimau sumatera yang akan dijual senilai Rp75 juta di Palembang.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kulit Harimau Akan Dijual dengan Harga Rp75 Juta Berhasil Digagalkan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Barang bukti kulit harimau yang ditunjukkan oleh sejumlah petugas satuan Polisi Hutan pada rilis kasus perdagangan kulit hewan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya