Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Nico Afinta (kanan) meminta pelaku memperagakan pengoplosan tembakau gorila saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebanyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Nico Afinta (kanan) menunjukkan kemasan tembakau gorila saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebanyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Petugas merapikan barang bukti tembakau gorila saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebanyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Barang bukti tembakau gorila dan tiga tersangka diperlihatkan saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebanyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polda Gagalkan Peredaran 10 Kg Tembakau Gorila

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebanyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya