Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Sejumlah warga mengakses media sosial melalui telepon pintar, di Mataram, NTB, Selasa (17/1/2017). Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan NTB tertinggi di Indonesia untuk jumlah kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni 80 kasus, disusul Sulawesi Selatan 50 kasus diantaranya yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Sejumlah warga mengakses media sosial melalui telepon pintar, di Mataram, NTB, Selasa (17/1/2017). Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan NTB tertinggi di Indonesia untuk jumlah kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni 80 kasus, disusul Sulawesi Selatan 50 kasus diantaranya yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Sejumlah warga mengakses media sosial melalui telepon pintar, di Mataram, NTB, Selasa (17/1/2017). Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan NTB tertinggi di Indonesia untuk jumlah kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni 80 kasus, disusul Sulawesi Selatan 50 kasus diantaranya yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

NTB Tertinggi Kasus Pelanggaran UU ITE

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah warga mengakses media sosial melalui telepon pintar, di Mataram, NTB.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya