Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Calon konsumen memilih busana batik pada Pameran UMKM Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/1/2017). Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, dari 118.957 wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak periode II, sebanyak 61.940 wajib pajak adalah orang pribadi UMKM dan 18.040 wajib pajak merupakan badan UMKM.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Pengunjung melintas di depan beragam kain batik yang dipajang pada Pameran UMKM Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/1/2017). Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, dari 118.957 wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak periode II, sebanyak 61.940 wajib pajak adalah orang pribadi UMKM dan 18.040 wajib pajak merupakan badan UMKM.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Calon konsumen memilih busana batik pada Pameran UMKM Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/1/2017). Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, dari 118.957 wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak periode II, sebanyak 61.940 wajib pajak adalah orang pribadi UMKM dan 18.040 wajib pajak merupakan badan UMKM.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Amnesti Pajak Orang Pribadi UMKM dan Badan UMKM

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, program amnesti pajak periode II diikuti sebanyak 61.940 wajib pajak orang pribadi UMKM dan 18.040 wajib pajak badan UMKM.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya