Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Pemohon antre untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Pemohon berada di ruang tunggu untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Petugas melayani pemohon dalam mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Pemohon berada di loket dalam mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Pemohon berada di ruang tunggu untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Pemohon berada di ruang tunggu untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Pemohon antre untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Pemohon antre untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kenaikan Pengurusan BPKB Kendaraan Berlaku Hari Ini

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pemohon antre untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya