Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/31780/kenaikan-pengurusan-bpkb-kendaraan-berlaku-hari-ini
Foto 1 / 8
Perbesar
Pemohon antre untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 2 / 8
Perbesar
Pemohon berada di ruang tunggu untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 3 / 8
Perbesar
Petugas melayani pemohon dalam mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 4 / 8
Perbesar
Pemohon berada di loket dalam mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 5 / 8
Perbesar
Pemohon berada di ruang tunggu untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 6 / 8
Perbesar
Pemohon berada di ruang tunggu untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 7 / 8
Perbesar
Pemohon antre untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Foto 8 / 8
Perbesar
Pemohon antre untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) yaitu roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Advertisement
Kenaikan Pengurusan BPKB Kendaraan Berlaku Hari Ini
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pemohon antre untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya