Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Antrean "mengular" para pemohon penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Antrean "mengular" para pemohon penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Para pemohon antre penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Para pemohon antre penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Para pemohon penerbitan atau pengurusan STNK antre di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Antrean "mengular" para pemohon penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Antrean Mengular Pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Antrean "mengular" para pemohon penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya