Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Tiga WNA asal Tiongkok didampingi petugas Imigrasi, saat berada di kantor Imigrasi, Wilayah Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (4/1/2017). Tim Wasdakim, kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat, mengamankan sebanyak tiga warga negara asal China yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia. Ketiga orang WNA tersebut diamankan saat tim Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing bersama instansi terkait lainnya pada 1 Januari 2017 lalu. Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal China tersebut adalah memiliki izin kunjungan tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Tiga WNA asal Tiongkok saat dikawal petugas Imigrasi Wilayah Kota Sorong, Papua Barat, menuju ruang pemeriksaan Wasdakim, Rabu (04/1/2017). Tim Wasdakim, kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat, mengamankan sebanyak tiga warga negara asal China yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia. ketiga orang WNA tersebut diamankan saat tim Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing bersama instansi terkait lainnya pada 1 Januari 2017 lalu. Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal China tersebut adalah memiliki izin kunjungan tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Tiga WNA asal Tiongkok saat dikawal petugas Imigrasi Wilayah Kota Sorong, Papua Barat, menuju ruang pemeriksaan Wasdakim, Rabu (04/1/2017). Tim Wasdakim, kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat, mengamankan sebanyak tiga warga negara asal China yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia. ketiga orang WNA tersebut diamankan saat tim Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing bersama instansi terkait lainnya pada 1 Januari 2017 lalu. Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal China tersebut adalah memiliki izin kunjungan tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Tiga WNA asal Tiongkok didampingi petugas Imigrasi, saat berada di kantor Imigrasi, Wilayah Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (4/1/2017). Tim Wasdakim, kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat, mengamankan sebanyak tiga warga negara asal China yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia. Ketiga orang WNA tersebut diamankan saat tim Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing bersama instansi terkait lainnya pada 1 Januari 2017 lalu. Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal China tersebut adalah memiliki izin kunjungan tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Operasi Pengawasan Keimigrasian, 3 WNA Ditangkap Pihak Imigrasi Sorong

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tiga WNA asal Tiongkok didampingi petugas Imigrasi, saat berada di kantor Imigrasi, Wilayah Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (4/1/2017). 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya