Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Petugas memegang barang bukti berupa kaus berlambang palu arit saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2016). Polisi menangkap pelaku karena dianggap menyebarkan paham komunisme dan marxisme serta melanggar UU No.27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Seseorang mengabadikan barang bukti berupa kaus berlambang palu arit dengan ponselnya saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2016). Polisi menangkap pelaku karena dianggap menyebarkan paham komunisme dan marxisme serta melanggar UU No.27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Petugas memegang barang bukti berupa kaus berlambang palu arit saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2016). Polisi menangkap pelaku karena dianggap menyebarkan paham komunisme dan marxisme serta melanggar UU No.27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bareskrim Tangkap Penjual Kaus Berlogo Palu Arit

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polisi menangkap pelaku karena dianggap menyebarkan paham komunisme dan marxisme serta melanggar UU No.27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya